SOAL
1. Berikan 3 contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang "melunturkan" nilai etika tradisional. Untuk tiap contoh , sebutkan teknologinya, model kerjanya, nilai etika tradisional yang hilang.
2. pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukum , kapan pelanggaran etika memperolah sanksi sosial dan memperoleh sanksi hukum? berikan contoh!!!
JAWABAN
1.
A. Online Shop
teknologi yang digunakan yaitu
a. komputer sebgai media yang bisa mengakses internet sebagai transaksi tersebut.
b. mobile phone (handphone) media yang sering digumakaan saat ini dengan menggunakan sms, m-banking
model kerja :
via online, merupakan sarana jual beli yang banyak digunakan oleh masyarakat saat ini.mempermudah masyarakat dalam membeli barang tanpa harus pergi kemana2.
contoh, Bukalapak, tokopedia.
nilai etika tradisional:
a. tidak ada tawar menawar,
b. hilangnya rasa saling mengenal antara konsumen dan penjual
B. Media Sosial
teknologi yang digunakan yaitu :
a. smartphone sebagai
penghubung sekaligus sumber informasi.(whatsapp, bbm, facebook,dll)
model kerja :
kemudahan bagi pengguna dalam berkomunikasi serta cepat mendapatkan informasi tanpa harus bertemu dengan lawan bicaranya
nilai etika tradisional yang hilang:
a. orang lebih terfokus dengan smartphone sehingga menyebabkan kurangnya kepekaan terhadap lingkungan
b. hilangnya rasa takut untuk mengakses yang mengarah pada hal-hal yang tidak baik karena merasa tidak diawasi.
C. Game Online
teknologi yang digunakan yaitu :
a. smartphone, tablet, komputer,laptop
model kerja :
game dapat mengasah imajinasi anak, dan dapat berkenalan dengan bnyak orang
nilai etika tradisional yang hilang :
game dimainkan secara personal, tidak adanya interaksi langsung dengan orang.berdampak susah bergaul dan mempunyai sifat pendiam,
game dapat memecah pertemaanan gara2 knock ga direvive, kurangnya kreatifitas anak secara langsung, hilangnya sopan santun
2.
Contoh Pelanggaran Etika Yaitu Mencuri barang yang bukan Hak nya atau Melakukan Penipuan.. si pelaku akan mendapatkan sanksi sosial seperti Dikucilkan oleh Masyarakat tempat tinggal nya dan juga akan mendapatkan sanksi hukum tindak pindana Maksimal 7 tahun sesuai undang undang KUHP bab 22 pasal 362-363.
contoh kedua adalah melakukan perusakan ke rumah orang lain. pelaku akan mendapatkan sanksi hukum sesuai dengan pasal 200 kuhp tentang perusakan gedung atau rumah orang tanpa izin. dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. sanksi sosial yang diterima adalah berupa denda ganti rugi d.l.l
kelas : 12.SI.6D
Nama Kelompok
Fatur Afillio Runtunuwu 12164465
Ummi fatayat 12163628
irsanudi 12164338
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment